1. bahasa resmi kenegaraan,
2. bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
3. bahasa
resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4. bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keempat
fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang
sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan
sebagai bahasa negara.
Empat fungsi bahasa nasional adalah sebagai berikut :
1. Lambang idedntitas nasional
2. Lambang kebanggaan nasional
3. Alat pemersatu berbagai masyarakat
4. Alat penghubung antar budaya dan daerah
Di posting oleh : Fitri Nurbaiti dan Widy Astuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar