Jumat, 22 November 2013

3. FUNGSI DAN KEDUDUKAN BAHASA NEGARA dan BAHASA NASIONAL

"Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
1. bahasa resmi kenegaraan,
2bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
3. bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4. bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Empat fungsi bahasa nasional adalah sebagai berikut :
     1. Lambang idedntitas nasional
     2. Lambang kebanggaan nasional
     3. Alat pemersatu berbagai masyarakat
     4. Alat penghubung antar budaya dan daerah 

Di posting oleh : Fitri Nurbaiti dan Widy Astuti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar